Sidang Putusan Perkara Pidana Nomor 153/PID/2021/PT TJK
BANDAR LAMPUNG | Kamis, 21 Oktober 2021 Bertempat di Ruang Sidang Utama telah dilaksanakan Sidang Putusan Perkara Pidana Nomor 153/PID/2021/PT TJK atas nama pembanding Tri Yulianto, SH dan terbanding RISKI Als KI Bin SAKIP. Majelis Hakim diketuai oleh Bapak H. Aksir, SH.,MH, 2 hakim anggota yaitu Bapak H.Anthony Syarief,SH.,MH dan Bapak Ida Marion, SH.,MH serta Panitera Pengganti yaitu Bapak Hi. Warsito,SH.MH.
Isi Putusan tersebut yaitu :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;--------------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 259/Pid.B/2021/PN.Kot tanggal 22 September 2021, yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Riski alias Ki bin Sakip tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penadahan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riski alias Ki bin Sakip oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Nopol: BE 7198 UO merek Honda CBR 150 Repsol tahun 2016 Noka: MH1KC7116K090604, Nosin: KC71E4088004 warna putih orange;
- 1 (satu) buah kunci kontak dari 1 (satu) unit sepeda motor Nopol: BE 7198 UO merek Honda CBR 150 Repsol tahun 2016 Noka: MH1KC7116K090604, Nosin: KC71E4088004 warna putih orange;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 260/Pid.B/2021/PN Kot atas nama Terdakwa Deki Setiawan bin Su’ai;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000 (Dua ribu rupiah)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas