KEPANITERAAN PERDATA
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN PERDATA
1. Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.
2. Dalam melaksanakan tugas, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
b. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana
c. pelaksanaan registrasi perkara banding;
d. pelaksanaan registrasi perkara pidana;
e. pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan
Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
f. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan
Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
g. pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan
penahanan;
h. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
i. pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
j. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
l. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan; m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas