SIDANG PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI NOMOR 7/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK
BANDAR LAMPUNG | Senin, 03 Mei 2021 telah dilaksanakan sidang putusan banding Tindak Pidana Korupsi Nomor 7/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK an. Terdakwa ADITYA KARJANTO, S.E dengan susunan Majelis Hakim Ibu Dr.Nur Aslam Bustaman, SH.,MH sebagai Ketua Majelis, Bapak Dr. Catur Iriantoro, SH.,M.Hum dan Bapak I Nyoman Supartha, SH sebagai Hakim Anggota, 2 Hakim Ad Hoc Tipikor Bapak Sondang Marpaung, SH.,MH dan Bapak Brierly Napitupulu, SH.,M.Kn, serta Ibu Maryati, SH.,MH sebagai Panitera Pengganti.
Adapun isi putusan tersebut yaitu Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk tanggal 5 April 2021 yang dimintakan banding sepanjang mengenai besarnya uang pengganti sehingga demikian :
1. Menyatakan Terdakwa ADITYA KARJANTO, S.E. Anak Dari SUTADI KARJANTO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair :
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut
3. Menyatakan Terdakwa ADITYA KARJANTO, S.E. Anak Dari SUTADI KARJANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dakwaan Subsider
4. dst
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas