SIDANG PUTUSAN BANDING PERKARA PERDATA NOMOR : 39/PDT/2021/PT TJK
Kamis, Tanggal 15 April 2021 telah dilaksanakan sidang putusan banding perkara perdata nomor 39/Pdt/2021/PT TJK, dengan Majelis Hakim YM Anthoni Syarief, SH.,MH sebagai Ketua Majelis dan didampingi oleh dua orang hakim anggota yaitu YM H. Aksir Rafi"i, SH.,MH dan YM Dr. H. Diah Sulastri Dewi, SH.,MH dan satu orang Panitera Pengganti yaitu ibu Nellyza, SH. Hasil Putusan sidang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor : 45/Pdt.G/2020/PN Kla.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas