UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS SECARA VIRTUAL
Dalam rangka Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI, bagi jajaran 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, dengan ini kami mengundang Bapak / Ibu / Saudara / i untuk hadir dalam kegiatan pembinaan tersebut.
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Undangan Internal dan Surat Undangan Peserta
PENGUMUMAN SELEKSI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XVI TAHUN 2021
Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengumumkan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan LULUS SELEKSI ADMINISTRASI dan berhak mengikuti Ujian Tertulis dengan sistem open book pada Hari Rabu, Tanggal 22 September 2021.
Info selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini.
Klik --> PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI TAHAP 16.pdf
Klik --> TAMBAHAN PENGUMUMAN SELEKSI TERTULIS TAHAP XVI.pdf
Klik --> PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS.pdf
PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN TERTULIS SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XVI TAHUN 2021
Bersama ini disampaikan para peserta calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tahap XVI Tahun 2021 yang telah dinyatakan lulus berdasarkan berita acara kelulusan hasil seleksi tertulis Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tahap XVI Tahun 2021 pada Kamis, Tanggal 30 September 2021.
Download : Pengumuman_Ujian_Tertulis_TAHAP XVI.pdf
PENEGASAN KEMBALI PENGHENTIAN PEMBAYARAN PERSEKOT GAJI
Berikut kami sampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung nomor 1645/SEK/KU.01/7/2021tanggal 27 Juli 2021 tentang Penegasan Kembali Penghentian Pembayaran Persekot Gaji.
Yang ditujukan Kepada Yth : 1. Panitera Mahkamah Agung, 2. Para Direktur Jenderal Badan PeradilanMA RI, 3. Kepala Badan di Lingkungan MA RI, 4. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, 5. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Pada empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.
Silakan klik tautan berikut untuk Surat selengkapnya :
klik --> SEKMA_PENGHENTIAN PERSEKOT GAJI.pdf
Alamat / Peta Lokasi Kantor
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas