KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK (E-LHKPN) TAHUN 2020
Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 ayat 3 dan 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dengan ini diberitahukan bahwa penyampaian LHKPN atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperoleh sejak 01 Januari sampai dengan 31 Desember 2020 paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2021.
Untuk itu diharapkan kepada para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL)* agar mengisi kemudian memperbaharui pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2020 dan mengirimkan laporan harta kekayaan tersebut melalui https://elhkpn.kpk.go.id/
Bari para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) yang belum memiliki hak akses melalui aplikasi e-lhkpn diminta agar berkoordinasi dengan admin Instansi (http://goo.gl/Tn1HPn) dan Admin Unit Kerja (https:goo.gl/ShiFae) yang telah ditunjuk.
Adapun untuk informasi berupa panduan pengisian LHKPN dalam bentuk tutorial video kiranya dapat diakses melalui http://bit.ly/2yTCESk dan pengaduan pengisian/ User Manual e-Filling dapat dikses melalui https:goo.gl/xT6MqU dan https://goo.gl/48GGT4
Untuk lebih jelasnya silakan klik tautan dibawah ini :
Kewajiban Penyampaian LHKPN secara Elektronik (e-LHKPN) Tahun 2020 MA RI.pdf
PERBAIKAN DATA ANOMALI REALISASI VOLUME KEGIATAN PADA APLIKASI MONEV ANGGARAN DJA DIPA 005.03 TA. 2020
Sehubungan dengan akan dilakukannya konfirmasi Data Realisasi Volume Kegiatan (RVK) dan Data Indikator Keluaran Kegiatan (IKK) Tahun Anggaran 2020, hasil monitoring dan evaluasi pengisian capaian keluara pada Aplikasi Monev Anggaran DJA DIPA 005.03 TA. 2020 sampai dengan bulan November 2020 dapat di sampaikan bahwa pengisian realisasi volume kegiatan (RVK) terdapat pada data anomali dimana setiap satker dalam melakukan pengisian Realisasi Volume Kegiatan (RVK) tidak sebanding dengan target yang ditentukan sehingga nilai realisasi output kegiatan terlalu tinggi.
Download --> Perbaikan_Data_Anomali_Volume_Kegiatan_Pada_Aplikasi_DJA.pdf
LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1993/SEK/KU.01/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020 tentang Langkah-Langkah Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2021.
Yang ditujukan kepada Yth: 1. Sekretaris Kepaniteraan. 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN. 5. Sekretaris Badan Pengawasan. 6. Sekretaris Balitbang Diklat Kumdil. 7. Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi. 8. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:
Download --> Langkah-Langkah Pelaksanaan Anggaran TA 2021.pdf
Alamat / Peta Lokasi Kantor
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas