Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Jl. Cut Mutia No.42 Teluk Betung Utara, Bandar Lampung - Lampung 35214

Email : admin@pt-tanjungkarang.go.id | Telp. (0721) 481286 | Fax. (0721) 489821

Logo Artikel

852 BIMTEK HAKIM TINGGI PENGAWAS DAN LATNIS PERKARA TERORISME BAGI HAKIM PERADILAN UMUM SELURUH INDONESIA

BIMTEK HAKIM TINGGI PENGAWAS DAN LATNIS PERKARA TERORISME BAGI HAKIM PERADILAN UMUM SELURUH INDONESIA

HTP MA

                                        KPT Tanjungkarang mengikuti kegiatan bimtek Virtual Hakim Tinggi Pengawas oleh Badilum

WKPT TERORISME

                                           WKPT Tanjungkarang saat memberikan materi tentang terorisme KPT & WKPT Seluruh Indonesia  

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Peradilan Umum (Badilum) dan Badan Litbang Diklat Kumdil, dalam hari yang sama Kamis, 05/11/2020 bimtek virtual.

Badilum  menyelenggarakan kegiatan virtual Bimtek Hakim Tinggi Pengawas yang diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi, H.Charis Mardiyanto,SH.,M,Hum, Sekretaris Vivi Yulianita,SE,SH,MM, dan Panitera Juli Astra,SH,MH dengan menggunakan fasilitas zoom meeting. Demikian juga Balitbang DIklat Kumdil menyelenggarakan pelatihan teknis virtual tentang Pelatihan Teknis Fungsional Perkara Terorisme Bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum dan Militer Seluruh Indonesia. Hari ini (05/11/2020) Roki Panjaitan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai Nara sumber atau pematerinya.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi menyampaikan materi dengan Konvensi-Konvensi Tindak PIdana Terorisme dan Hukum PIdana Positif sebagai nara sumber dalam acara tersebut. Dalam Presentasinya Wakil Ketua PT menjelaskan “tindak pidana terorisme adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara  merampas kemerdekaan  atau hilangnya  nyawa dan harta benda orang lain, mengakibatkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik dan fasilitas internasional.”

Selain itu menurutnya “tindak pidana terorisme bukanlah  tindak pidana politik, oleh sebab itu pelakunya dapat diekstradisi atau dimintakan bantuan timbal balik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian Ujarnya dihadapan para hakim peradilan umum dan hakim peradilan militer se INdonesia.”


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas