MEMBANGUN AKSES KEADILAN BAGI ANAK PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESI
Dr. Diah Sulastri Dewi SH, MH menjadi Pembicara Dialog Publik Daring Hari Kamis, 15 Oktober 2020, Ibu Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Dr. Diah Sulastri Dewi SH, MH menjadi salah seorang narasumber dalam acara Dialog Publik Daring dengan tema “MEMBANGUN AKSES KEADILAN BAGI ANAK PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA”.
Acara tersebut pun disiarkan secara Live Streaming Youtube, di Kalyanamitra Channel. Dr. Diah Sulastri Dewi SH, MH memberikan materi dengan Judul Implementasi Perma 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dalam Paparannya disampaikan bahwa tindak Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan anak dimasa Pandemi meningkat di wilayah Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Sebagai Payung Hukum Mahkamah Agung telah mengeluarkan Regulasi berupa Peraturan Mahkamah Agung yaitu PERMA No.3 Tahun 2017. Selain Dr. Diah Sulastri Dewi SH, MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Pemateri lain yang ikut memberikan materi dalam Dialog Publik Daring ini adalah :
1. RATNA SUSIANAWATI, SH, MH (Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan-KPPPA RI)
2. ERNI MUSTIKASARI SH, MH (Jaksa pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum)
3. AKP ENDANG SRI LESTARI, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya.
4. ULI PANGARIBUAN (LBH APIK JAKARTA)
5. FATHUDDIN MUCHTAR (Ketua Pengurus Yayasan SAMIN)
6. FR. YOHANNA WARDHANI (Wakil Ketua Kalyanamitra) (BN 161020)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas