NARASI SOSIALISASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2002

sosialisasi perma no1
Bertempat diruang Rapat Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, pada hari Kamis Tanggal 6 Agustus 2020, Pukul 08.00 WIB sampai dengan Selesai, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Bapak H. Charis Mardiyanto, SH, MH dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Bapak Roki Panjaitan SH beserta Hakim Tinggi Tanjung Karang

Bapak Suwono, SE, SH, MHum, Ibu Dr Hj. Nur Aslam Bustaman, SH, MH, Bapak I Nyoman Suparta, SH dan Hakim Adhoc Tipikor Bapak Dr. Slamet Haryadi, SH, MH, Bapak Yusnauli, SH, MH, Bapak Brierly Napitupulu, SH, MH, MKn dan Bapak Sondang Marpaung, SH, MH dan seluruh Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang bersama-sama mengikuti acara SOSIALISASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2002 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Acara dibuka Prof Dr. H Takdir Rahmadi, SH, LLM (selaku Wakil Ketua Pokja) dilanjutkan Paparan Materi Ketua Bawas MA RI Bapak DR H. Andi Samsan Nganro, SH, MH, Ketua Kamar Pidana Bapak DR. H Suhadi SH, MH, dan dari MaPPI FHUI Bapak M.N Siagian, Acara ini dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti hampir seluruh Hakim Tipikor Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di wilayah Barat yang berdasarkan catatan kehadirian dizoom meting hampir berjumlah 2000 an orang, tujuan dari dilaksanakan acara ini adalah agar seluruh Hakim Tindak Pidana Korusi bisa memahami dan bisa menggunakan PERMA tersebut dalam menangani perkara Tindak Pidana Korupsi. (BN060820)