PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG PUTUS SENGKETA PERDATA PMH

SIDANG PUTUS SENGKETA PMH

Majelis Hakim tingkat banding, yang diketuai oleh H.Charis Mardiyanto,SH.MH dan Anggota Jesayas Tarigan, SH.,MH dan H. Gatot Susanto, SH.,MH. hari ini (23/7) diruang sidang membacakan putusannya dalam perkara perdata Nomor 49/pdt/2020/PT.TJK.

antara PPK Irigasi dan Rawa II SNVT Mesuji Sekampung BBWS Agus Haru Sudarmanto. Pembanding 1, semula Tergugat I. Ka BPN Lamp.timur Pembanding II semula T2. Menteri PUPR Pembanding III semula Turut Tergugat, Melawan H.Ibrahim Terbanding semula Penggugat.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim tingkat banding tersebut dalam amar putusannya menyatakan, Menerima permohonan banding dari Pembanding I s.d III semula Tergugat I, Tergugat II dan Turut TergugatMembatalkan Putusan PN. Selanjutnya Mengadili Sendiri,
Menyatakan Gugatan Terbanding semula Penggugat Tidak dapat diterima, dan menghukum Terbanding/ Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar 150.000 rupiah.

Berikut dokumentasi kegiatannya :

SENGKETA PMH

 

SENGKETA PMH1

 

                                                       gambar. Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sedang membacakan putusan