PELATIHAN TEKNIS PERADILAN PIDANA ANAK BARESKRIM POLRI DAN JAJARAN TAHUN 2019
BOGOR | 11 Desember 2019 Hakim Tinggi Tanjungkarang yang juga anggota Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI Dr.Hj.Diah Sulastri Dewi,SH.MH. diminta Mahkamah Agung menjadi Nara sumber Pelatihan Teknis Peradilan Anak bagi Penyidik Polri se Indonesia yang dilaksanakan di IPB International Convention Bogor. Selain itu terdapat Nara sumber dari Kejaksaan Agung, dan dari akademisi yaitu Guru besar FH UI. Prof.Dr.Harkristuti Harkrisnowo.SH.MH.
Penugasan Hakim Tinggi Tanjungkarang yang akrab disapa Bunda Dewi tersebut sesuai dengan surat yang ditandatangani Ketua Kamar Pembinaan MA RI Prof.Dr.Takdir Rahmadi.SH.MH. berdasarkan Surat nomor 142/Tuaka Bin/XII/2019 tanggal 5 Desember 2019.
Dalam ceramahnya dihadapan 80 Kanit PPA, Kanit Narkoba dan Kanit Cyber reskrim Polri tersebut Ibu Dewi menyampaikan materi Implementasi Sistem Peradilan Anak di Tingkat Pengadilan. Menurutnya sejak doberlakukannya UU no.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang telah 5 tahun 4 bulan 11 hari sampai hari ini (13/12/ 2019), penanganan perkara anak oleh penyidik polisi, jaksa dan hakim sudah saatnya memiliki persepsi yang sama, kordinatif dan harmoni. Hal ini penting agar anak khususnya tidak menjadi korban proses peradilan pidana karena tidak memberi ruang yg setara untuk anak memperoleh access to justice.
Dewi DS juga mengajak para penyidik polisi yang memiliki paradigma pemidanaan dipahami sebagai penjatuhan pidana (pembalasan), beralih keparadigma pemulihan keadilan (Restoratif Justice) yang menekankan posisi anak sebagai subjek yang harus diperbaiki bukan dihukum dengan memberi kesempatan anak sebagai pelaku untuk menyesali perbuatannya kepada korban. Memberikan ruang kepada pelaku dan korban mengurangi permusuhan dan kebencian serta mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat. Dalam konsep keadilan restorasi Penyidik Polri mempunyai ruang yang cukup untuk melakukan upaya diversi sebagaimana PP nomor 65 tentang Pedoman Diversi.
Mahkamah Agung telah memberikan pedoman kepada aparat penegak hukum dalam mengupayakan diversi dengan menerbitkan Perma no.4 Tahun 2014 tentang Praktek Musyawarah. dengan maksud semua pihak dapat berperan sesuai tugas fungsinya mengkomunikasikan, memfasilitasi dan merundingkan penyelesain perkara anak yang berhadapan hukum diluar peradilan secara baik dan adil. Demikian halnya dengan perkara perempuan Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Perma nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan hukum, Penyidik sebagai pintu masuknya anak dan petempuan yang berhadapan hukum dapat memiliki komitmen yang sama untuk memberi akses hukum keadilan kepada keduanya (anak dan perempuan) .
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas