PEMBINAAN DAN SURVEILLANCE AKREDITASI PENJAMINAN MUTU PN KOTA AGUNG
BANDAR LAMPUNG | Sehubungan dengan pelaksanaan surveilan dalam rangka penjaminan mutu pelayanan terhadap satuan kerja Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang: No.W9-U/140/OT.01.1/10/2019, tanggal 11 Oktober 2019, tentang Pembentukan Tim dan Jadwal Surveilan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM), maka pada hari Senin dan Selasa, 14-15 Oktober 2019 terhadap Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi dan PN Kotaagung telah dilakukan surveilan APM dari PT Tanjungkarang oleh Tim APM-nya masing-masing.
Tim APM dari PT Tanjungkarang untuk PN Kotabumi dipimpin oleh Sahman Girsang, SH, MH (Lead Assesor), dengan dibantu Parlas Nababan, SH,MH (Assesor), Dr. Diah Sulastri Dewi SH, MH (Assesor), Ketut Korda, SH (Staf Pendukung), dan Sofia Dewi, SE, M.S.Ak (Sekretaris). Sedangkan Tim APM untuk PN Kota Agung dipimpin oleh: Dr. Made Suweda, SH,M.Hum (Lead Assesor), dibantu Jesayas Tarigan, SH, M.Hum (Assesor), H. Aksir Rafi, SH, MH (Assesor), Basto Juhari, SH (Staf Pendukung), dan Tika Indah Apriyani S, S.Kom, MM (Sekretaris).
Surveilan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) tersebut merupakan surveilan lanjutan dari pelaksanaan APM periode sebelumnya yaitu dalam rangka penjaminan mutu pada kedua satker tersebut terkait penilaian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (core bussiness)-nya, yaitu melayani masyarakat pencari keadilan secara baik, benar, dan prima. Kegiatan serupa juga akan dilakukan terhadap satker-satker Pengadilan Negeri lainnya di wilayah hukum PT Tanjungkarang.
Pada kesempatan yang sama Ketua PT Tanjungkarang (Bp.Charis Mardiyanto, SH, MH) juga melakukan kunjungan kerja ke PN Kotaagung, PN Kotabumi, dan PN Gunungsugih dalam rangka memberikan pembinaan dan pengawasan selaku kawal depan MA di daerah. Adapun materi pembinaan yang disampaikan Ketua PT Tanjungkarang tersebut yaitu terkait disiplin pegawai, dan tehnis peradilan, antara lain adalah: - agar semua pegawai disiplin dalam bekerja, mematuhi semua aturan kepegawaian yang ada termasuk kode etik, bagi hakim agar mematuhi Perma No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016, sedangkan bagi non Hakim berlaku SK KMA No. 9 Tahun 2009, dan aturan-aturan lain termasuk Maklumat Ketua MA.
Diperintahkan agar semua Hakim dan Pegawai pada masing-masing satker harus mempelajari semua ketentuan yang ada, baik itu menyangkut tehnis peradilan maupun kesekretariatan dan melaksanakannya dengan baik dan benar serta ikhlas. Maksimalkan mekanisme PTSP dan patuhi SOP yang ada di masing-masing satuan kerja. Terhadap capaian prestasi yang sudah diraihnya agar ditingkatkan, atau setidak-tidaknya dipertahankan. Atas semua pesan dan perintah Ketua PT Tanjungkarang itu, semua pegawai tersebut menyatakan sanggup.
Selain itu Ketua PT Tanjungkarang pada kesempatan tersebut juga sempat meninjau satker Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas