Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Jl. Cut Mutia No.42 Teluk Betung Utara, Bandar Lampung - Lampung 35214

Email : admin@pt-tanjungkarang.go.id | Telp. (0721) 481286 | Fax. (0721) 489821

Logo Artikel

256 PERESMIAN PTSP E SKUM DAN ATR PADA 6 ENAM PENGADILAN NEGERI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Peresmian PTSP, e-SKUM dan ATR pada 6 (enam) Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Bandar Lampung | Pada hari Kamis (08/02) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum diwakili oleh Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Pidana, Drs. Wahyudin, M.Si, meresmikan PTSP, e-SKUM dan ATR pada 6 (enam) pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Bertempat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang kelas IA peresmian PTSP, e-SKUM dan ATR ditandai dengan suara sirine dan pengguntingan pita.

6 (enam) pengadilan negeri yang diresmikan layanannya adalah:

1. Pengadilan Negeri Tanjungkarang

2. Pengadilan Negeri Metro

3. Pengadilan Negeri Kalianda

4. Pengadilan Negeri Kota Agung

5. Pengadilan Negeri Kota Bumi

6. Pengadilan Negeri Gunung Sugih

DSC 0344

 DSC 0339

DSC 0349

Gambar 1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

DSC 0357 DSC 0364

Gambar 2. Aplikasi e-Skum(kiri) dan Aplikasi ATR(kanan)

DSC 0335 DSC 0329

 

DSC 0320 DSC 0391


Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan kerja dalam rangka monitoring dan evaluasi ke Pengadilan Negeri yang sudah diresmikan dan yang akan diresmikan pada tahap berikutnya.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan program inovasi dari Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI yang sudah sebagian dari Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia dan diharapkan di tahun 2018 seluruh Pengadilan Negeri telah menerapkan PTSP. PTSP adalah aplikasi berbasis keterbukaan informasi dan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan secara transparan dan akuntabel.

Dalam melaksanakan pelayanan tersebut petugas pengadilan melayani secara terpadu dan transparan dalam rangka menghindari adanya tindakan KKN termasuk pungli liar. Dengan adanya PTSP ini akan mengurangi pencari keadilan berhubungan langsung dengan pejabat peradilan, sehingga kedepannya tidak ada kontak langsung dengan pejabat peradilan. Selain itu, diharapkan dapat menjawab persepsi negatif masyarakat terhadap peradilan yang kurang baik pada kenyataannya akan berubah menjadi persepsi positif(Humas)

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas