Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Jl. Cut Mutia No.42 Teluk Betung Utara, Bandar Lampung - Lampung 35214

Email : admin@pt-tanjungkarang.go.id | Telp. (0721) 481286 | Fax. (0721) 489821

Logo Artikel

1087 PEMBINAAN KETUA MAHKAMAH AGUNG SECARA VIRTUAL

PEMBINAAN KETUA MAHKAMAH AGUNG SECARA VIRTUAL

WhatsApp Image 2021 12 17 at 08.49.36

BANDAR LAMPUNG | 17 Desember 2021 Bertempat di Media Center Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Bapak Sujatmiko, SH, MH , Para Hakim Tinggi dan Hakim Adhoc Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mengikuti acara pembinaan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., secara daring. Ketua MA  memberikan pembinaan kepada para Hakim di seluruh Indonesia berlokasi di  Surabaya. Acara ini diikuti oleh para hakim dari seluruh Indonesia baik secara luring maupun daring.

WhatsApp Image 2021 12 17 at 08.49.54

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan beragam arahan terkait tugas-tugas peradilan dan kesekretariatan.

Berkaitan dengan tugas peradilan, Ia menyampaikan bahwa tiga bulan yang lalu Pengadilan Negeri Bajawa sempat didemo massa hingga majelis hakim yang menyidangkan perkaranya harus dievakuasi ke luar wilayah Bajawa.

Ia menambahkan bahwa pada November 2021, Pengadilan Negeri Dobo juga diamuk massa hingga menimbulkan kerusakan pada beberapa aset milik pengadilan dan terakhir Pengadilan Negeri Marisa sempat dikepung oleh massa hingga beberapa hakimnya tidak bisa keluar dari lingkungan kantor pengadilan.

Selaku Pimpinan Mahkamah Agung, Prof. Syarifuddin menegaskan tidak akan mencampuri substansi perkara, karena hal itu menjadi kewenangan penuh para hakim yang menangani perkaranya. Namun Ia memerintahkan agar para pimpinan pengadilan, para hakim dan aparatur peradilan senantiasa peka dengan kondisi lingkungan dan masyarakat disekitarnya. Ia juga memerintahkan jika perkara yang sedang ditangani berpotensi menimbulkan reaksi dari masyarakat luas, maka secepatnya berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat agar hal buruk dapat diantisipasi sedini mungkin untuk menjaga keamanan dari para hakim dan aparatur peradilan yang menyidangkan perkaranya, serta keamanan lingkungan kantor pengadilan. Ketua MA b tidak berharap gedung dan fasilitas publik yang telah dibangun dengan susah payah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab akibat terlambat dalam mengantisipasi keadaan.

“Semua fasilitas publik yang ada di pengadilan dibangun dan dibeli oleh anggaran negara, yang nota bene adalah uang rakyat, sehingga kita wajib menjaganya dengan baik, agar jangan sampai dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ketua MA. (BN201221)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas