Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Jl. Cut Mutia No.42 Teluk Betung Utara, Bandar Lampung - Lampung 35214

Email : admin@pt-tanjungkarang.go.id | Telp. (0721) 481286 | Fax. (0721) 489821

Logo Artikel

709 RAPAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEPADA PENGADILAN NEGERI SE WILAYAH HUKUM PT TANJUNGKARANG

berakhlak

RAPAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEPADA PENGADILAN NEGERI SE-WILAYAH HUKUM PT TANJUNGKARANG

pengawasan daerah zoom

pengawasan daerah zoom1

Sebagai kawal depan Mahkamah Agung di lapangan  (voorpost), Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Senin, 18 Mei 2020 melaksanakan fungsi itu terhadap semua satuan kerja Pengadilan Negeri yang ada di wilayah hukum PT Tanjungjarang. Jika tahun-tahun sebelumnya, acara pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh PT Tanjungkarang dengan cara langsung mendatangi masing-masing satker tersebut di lapangan, maka  kali ini – karena mewabahnya pandemi covid-19, maka rapat pembinaan dan pengawasan tersebut dilangsungkan secara on-line dengan menggunakan aplikasi rapat daring Zoom dan memperhatikan protokol Covid-19.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua PT Tanjungkrang H. Charis Mardiyanto, SH, MH dengan didampingi Wakil Ketua PT Tanjungkarang Dr. Ridwan Mansur, SH, MH dan para Hakim Tinggi Pengawas Daerah masing-masing serta Panitera dan Sekretaris baik yang ada di kantor maupun yang sedang bekerja dari rumah (work from home). Sedangkan dari masing-masing satker Pengadilan Negeri dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negerinya dan didampingi oleh Wakilnya serta jajarannya.

Pembinaan dan pengawasan diawali dengan materi pokok yang wajib disampaikan dalam segala rapat-rapat kantor, yaitu Ketua PT Tanjungkarang menekankan tentang kedisiplinan pegawai, penguasaan tehnis peradilan, serta semangat bekerja dalam melayani masyarakat, serta selalu menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tupoksinya masing-masing dalam rangka menegakkan core bussiness peradilan. Diperintahkan agar semua pegawai wajib bersikap disiplin dalam bekerja, mematuhi semua aturan kepegawaian yang ada termasuk kode etik profesinya masing-masing. Bagi hakim wajib hukumnya mematuhi Perma No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016, sedangkan bagi non Hakim berlaku SK KMA No. 9 Tahun 2009, dan aturan-aturan lain yang terkait, termasuk Maklumat Ketua MA No. 1 Tahun 2017.

Selanjutnya dilakukan pembinaan tehnis dan pengawasan terhadap masing-masing Pengadilan Negeri oleh Hakim Pengawasnya masing-masing dengan di bawah kontrol Ketua dan Wakil Ketua PT Tanjungkarang. Rapat telah berjalan lancar, dan kesimpulan dari serangkaian rapat tersebut adalah semua satker sudah bekerja dengan baik sebagaimana aturan dan tuntutan kinerja yang ada, dan diperintahkan agar dipertahankan dan ditingkatkan prestasi kinerjanya tersebut.

Alamat / Peta Lokasi Kantor


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas